Menyediakan layanan perbaikan dan perawatan bangunan secara umum, termasuk struktur dan infrastruktur.
Fungsi Jabatan
Melakukan perbaikan rutin, perawatan, dan renovasi untuk memperpanjang umur bangunan dan memastikan keamanan serta keberlanjutannya.
Standar Prosedur Operasional
Tujuan: Memastikan layanan perbaikan dan perawatan bangunan dilakukan secara efisien, tepat waktu, dan memenuhi standar keselamatan serta kepuasan pelanggan.
Tanggung Jawab Utama:
- Evaluasi Awal:
- Melakukan inspeksi awal untuk menentukan kondisi umum bangunan, termasuk struktur dan infrastruktur yang memerlukan perbaikan atau perawatan.
- Menganalisis tingkat kerusakan dan mengidentifikasi area yang membutuhkan tindakan perbaikan atau pemeliharaan.
- Perencanaan Perbaikan dan Perawatan:
- Merencanakan jadwal perbaikan dan perawatan berdasarkan hasil evaluasi dan prioritas urgensi.
- Menyiapkan perkiraan biaya dan sumber daya yang diperlukan untuk setiap proyek perbaikan atau perawatan.
- Pemilihan Material dan Teknik:
- Mengidentifikasi material yang sesuai dengan jenis perbaikan atau perawatan yang akan dilakukan.
- Memilih teknik perbaikan atau perawatan yang tepat berdasarkan kondisi bangunan dan spesifikasi teknis yang berlaku.
- Pelaksanaan Pekerjaan:
- Melakukan perbaikan rutin seperti perbaikan struktur, pengecatan, perbaikan atap, dan lain-lain sesuai dengan jadwal yang telah direncanakan.
- Melakukan perawatan terjadwal seperti pembersihan sistem saluran air, pemeriksaan listrik, dan lain-lain untuk memastikan kinerja optimal bangunan.
- Pengendalian Kualitas:
- Melakukan pengujian kualitas terhadap material yang digunakan dan pekerjaan yang dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.
- Melakukan inspeksi akhir untuk memverifikasi bahwa semua pekerjaan telah dilakukan dengan baik dan sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan.
- Pemeliharaan Dokumentasi:
- Membuat catatan detail mengenai setiap pekerjaan perbaikan dan perawatan yang dilakukan.
- Menyimpan dokumentasi terkait biaya, waktu pelaksanaan, dan hasil inspeksi untuk referensi dan audit selanjutnya.
Tanggung Jawab Teknis:
- Penggunaan Peralatan: Memastikan penggunaan alat-alat dan peralatan sesuai dengan panduan keselamatan dan instruksi produsen.
- Kepatuhan Regulasi: Memastikan bahwa semua pekerjaan perbaikan dan perawatan mematuhi regulasi dan standar keselamatan yang berlaku.
- Keberlanjutan Lingkungan: Mengelola limbah konstruksi dengan benar sesuai dengan peraturan lingkungan setempat.
Catatan Tambahan:
- Konsultasi dan Rekomendasi: Memberikan saran kepada klien mengenai strategi perawatan jangka panjang untuk memperpanjang umur bangunan dan menghindari kerusakan yang tidak perlu.
Layanan Purna Jual: Menyediakan layanan purna jual yang responsif untuk memecahkan masalah atau perbaikan tambahan yang diperlukan setelah selesai dilakukan.